Makalah Penjelasan Sumber Hukum Islam

Makalah Penjelasan Sumber Hukum Islam
Makalah Penjelasan Sumber Hukum Islam
Sumber Hukum Islam ialah segala sesuatu yang dijadikan pedoman atau yang menjadi sumber syari’at islam yaitu Al-Qur’an dan Hadist Nabi Muhammad (Sunnah Rasulullah SAW).Sebagian besar pendapat ulama ilmu fiqih sepakat bahwa pada prinsipnya sumber utama hukum islam adalah Al-Qur’an dan Hadist.Disamping itu terdapat beberapa bidang kajian yang erat berkaitan dengan sumber hukum islam yaitu : ijma’, ijtihad, istishab, istislah, istihsun, maslahat mursalah, qiyas,ray’yu, dan ‘urf.

Makalah Penjelasan Sumber Hukum Islam

1. Al-Qur'an Sebagai Sumber Hukum Islam

Allah swt.menurunkan Al-Qur'an tiada lain supaya dijadikan dasar hukum dan disampaikan kepada umat manusia untuk diamalkan segala perintah-Nya dan ditinggalkan segala larangan-Nya, sebagaimana firman Allah:

فَاسْتَمْسِكْ بِالَّذِيْۤ اُوْحِيَ اِلَيْكَ. (الزخرف: ۴۳)
"Maka berpegangteguhlah engkau kepada (agama) yang telah diwahyukan kepadamu."  (QS. Az-Zukhruf/43: 43)

يٰۤاَيُّهَا الرَّسُوْلُ بَلِّغْ مَاۤ اُنْزِلَ اِلَيْكَ مِنْ رَّبِّكَ. (المائدة: ٦٧)
"Wahai Rasul! Sampaikanlah apa yang diturunkan Tuhanmu kepadamu."(QS. Al-Mã'idah/5: 67)

وَهٰذَا كِتٰبٌ اَنْزَلْنٰهُ مُبٰرَكٌ فَاتَّبِعُوْهُ وَاتَّقُوْا لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُوْنَ. (الانعام: ١٥٥)
"Dan ini adalah Kitab (Al-Qur'an) yang Kami turunkan dengan penuh berkah. Ikutilah, dan bertakwalah agar kamu mendapat rahmat."(QS. Al-An‘ãm/6: 155)

Al-Qur'an diturunkan Allah kepada Nabi Muhammad sebagai petunjuk dan pengalaran bagi seluruh umat manusia.Dalam menetapkan perintah dan larangan Al-Qur'an selalu berpedoman pada dua hal, yaitu:

1. Tidak memberatkan, sebagaimana firman Allah

لَا يُكَلِّفُ اللهُ نَفْسًا اِلَّا وُسْعَهَا. (البقرة: ٢٨٦)
"Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya."  (QS. Al-Baqarah/2: 286)

يُرِيْدُ اللهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيْدُ بِكُمُ الْعُسْرَ. (البقرة: ١٨٥)
"Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu."  (QS. Al-Baqarah/2: 185)

Dengan dasar itulah, maka kita diperbolehkan:

a. Mengqashar salat (dari empat menjadi dua rakaat) dan menjamak (mengumpulkan dua salat), yang masing-masing apabila dalam bepergian sesuai dengan syarat-syaratnya.
b. Boleh tidak berpuasa apabila sedang bepergian jauh.
c. Boleh bertayamum sebagai ganti wudhu.
d. Boleh makan makanan yang diharamkan, jika dalam keadaan terpaksa.

2. Dalam menetapkan dan merubah suatu hukum tidak dilakukan sekaligus, melainkan dengan cara berangsur-angsur, seperti pada penetapan larangan minum minuman keras dan perjudian, sebagaimana firman Allah:swt.:

يَسْئَلُوْنَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ قُلْ فِيْهِمَاۤ اِثْمٌ كَبِيْرٌ وَّمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَاِثْمُهُمَاۤ اَكْبَرُ مِنْ نَّفْعِهِمَا. (البقره: ٢١٩)
"Mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang minuman yang memabukkan dan tentang perjudian. Katakanlah olehmu, bahwa minuman yang memabukkan dan perjudian itu dosa besar dan ada manfaatnya bagi manusia, tetapi dosanya lebih besar daripada manfaatnya."  (QS. Al-Baqarah/2: 219)

Setelah ayat di atas diturunkan, kemudiandatanglah fase yang kedua sebagaimana firman Allahswt.:

يٰۤـاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَقْرَبُوا الصَّلٰوةَ وَاَنْتُمْ سُكَارٰى. (النساء: ٤٣)
"Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu mendekati salat, ketika kamu dalam keadaan mabuk."(QS. An-Nisã'/4: 43)

Kemudian datanglah fase ketigayang menjelaskan larangan keras terhadap arak dan judi. Larangan ini diterapkan karenasudah banyak orang yang meninggalkan kebiasaan minum minuman keras dan berjudi, disisi lain yaitu, karena sebelumnya sudah pernah diturunkan ayat yang mengindikasikan keharamannya, yaitu ayat yang pertama dan kedua, sebagaimana firman Allahswt.:

ياۤاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْۤا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ. (المائدة: ٩٠)
"Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung."(QS. Al-Mã'idah/5: 90)

Demikianlah Allah membuat dan menetapkan hukum secara berangsur-angsur dan sebaliknya dalam pembinaan hukumpun secara berangsur-angsur pula, misalnya pengumumandasar peperangan dan jihad di masa permulaan Islam di kota Madinah. Misalnya firman Allah:

اُذِنَ لِلَّذِيْنَ يُقَاتَلُوْنَ بِاَنَّهُمْ ظُلِمُوْا وَاِنَّ اللهَ عَلٰى نَصْرِهِمْ لَقَدِيْرٌ. (الحج: ٣٩)
"Diizinkan (berperang) bagi orang-orang yang diperangi, karena sesungguhnya mereka dizalimi. Dan sungguh, Allah Mahakuasa menolong mereka itu."(QS. Al-Hajj/22: 39)

Kemudian diperluas keterangan tentang berbagai persoalan yang berhubungan dengan peperangan, seperti perintah persiapan dengan segala perbekalan, hukum-hukum orang yang di tawan dan ghanimah(harta rampasan) serta lain-lainnya.

Di antara firman Allah swt.yang menjelaska perbekalan dan peralatan perang, adalah sebagai berikut:

وَاَعِدُّوْا لَهُمْ مَّا اسْتَطَعْتُمْ مِّنْ قُوَّةٍ وَّمِنْ رِّبَاطِ الْخَيْلِ. (الانفال: ٦٠)
"Dan persiapkanlah dengan segala kemampuan untuk menghadapi mereka dengan kekuatan yang kamu miliki dan dari pasukan berkuda."  (QS. Al-Anfãl/8: 60)

Sedangkan ayat yang menjelaskan tentang tawanan perang, diatur sebagaimana firman Allah swt.berikut ini:

مَا كَانَ لِنَبِيٍّ اَنْ يَّكُوْنَ لَهُۤ اَسْرٰى حَتّٰى يُـثْخِنَ فِى الْاَرْضِ تُرِيْدُوْنَ عَرَضَ الدُّنْيَا وَاللهُ يُرِيْدُ الْاٰخِرَةَ. (الانفال: ٦٧)
"Tidaklah pantas, bagi seorang nabi mempunyai tawanan sebelum dia dapat melumpuhkan musuhnya di bumi. Kamu menghendaki harta benda duniawi sedangkan Allah menghendaki (pahala) akhirat (untukmu) ."(QS. Al-Anfãl/8: 67|)

Adapun ayat yang menerangkan tentangghanimah(harta rampasan perang) danpembagiannya diatur sebagaimana firman Allah:
وَاعْلَمُوْۤا اَنَّمَا غَنِمْتُمْ مِّنْ شَيْءٍ فَاَنَّ لِلهِ خُمُسَهٗ وَلِلرَّسُوْلِ وَلِذِى الْقُرْبٰى وَالْيَتٰمٰى وَالْمَسٰكِيْنِ وَابْنِ السَّبِيْلِ. (الانفال: ٤١)
"Dan ketahuilah, sesungguhnya segala yang kamu peroleh sebagai rampasan perang, maka seperlima untuk Allah, Rasul, kerabat Rasul, anak yatim, orang miskin dan ibnu sabil."(QS. Al-Anfãl/8: 41)

B. Sunnah Sebagai Sumber Hukum Islam

Sunah menurut bahasa artinya perjalanan, pekerjaan atau cara.Sedangkan sunah menurut istilah syara' ialah perkataan Nabi Muhammad saw., perbuatannya, dan keterangannya yaitu sesuatu yang dikatakan atau diperbuat oleh sahabat dan ditetapkan oleh nabi, serta nabi tidak menegurnya. Hal ini sebagai bukti bahwa perbuatan tersebut hukumnya tidak dilarang. dan Sunah dapat dibagi menjadi tiga yaitu: 

Sunah Qauliyah (sabda-sabda Rasulullah saw
Sunah Fi‘liyah (perbuatan Rasulullah saw
Sunah Taqririyah (diamnya Rasulullah saw.terhadapsuatu ucapan atau perbuatan sahabat).


  1. Sunah Qauliyah - Sunah Qauliyah yaitu perkataan Nabi saw. yang menerangkan hukum-hukum agama dan maksud isi Al-Qur'an serta berisi peradaban, hikmah, ilmu pengetahuan dan juga menganjurkan akhlak yang mulia. Sunah qauliyah (ucapan) ini dinamakan juga dengan Hadis Nabi saw.
  2. Sunah Fi‘liyah - Sunah Fi‘liyah yaitu perbuatan Nabi saw. yang menerangkan cara melaksanakan ibadah, misalnya cara berwudhu, salat dan sebagainya.Sunah fi‘liyah itu terbagi sebagai berikut:

a. Perbuatan Nabi saw. yang bersifat gerakan jiwa, gerakan hati,dan gerakan tubuh, seperti: bernapas, duduk, berjalan dan sebagainya. Perbuatan semacam ini tidak ada sangkut-pautnya dengan persoalan hukum, dan tidak pula ada hubungannya dengan suatu perintah, larangan atau teladan.
b. Perbuatan Nabi saw. yang bersifat kebiasaan, seperti: cara-cara makan, tidur dan sebagainya. Perbuatan semacam ini pun tidak ada hubungannya dengan perintah, larangan dan teladan; kecuali kalau ada perintah atau anjuran nabi untuk mengikuti cara-cara tersebut.
c. Perbuatan Nabi saw. yang khusus untuk beliau sendiri, seperti menyambungkan puasa dengan tidak berbuka dan beristri lebih dari empat. Dalam hal ini orang lain tidak boleh mengikutinya.
d. Perbuatan Nabi saw.yang bersifat menjelaskan hukum yang mujmal (global), seperti: salat dan hajinya yang mana keduanya dapat menjelaskan sabdanya:

صَلُّوْا  كَمَا رَاَيْتُمُوْنِيْ اُصَلِّيْ. (رواه البخاري)
"Salatlah kamu sebagaimana kamu melihat aku salat."(HR. Bukhari). Dan hadis:
خُذُوْا مَنَاسِكَكُمْ. (رواه الدارمي)
"Ambillah daripadaku hal-hal (perlakuan) ibadah hajimu."(HR. Ad-Darimi)

            Hukum suatu perbuatan yang dikerjakan oleh Nabi saw. adalah sama dengan hukum yang dijelaskan, baik dari segi wajib maupun mandubnya, sebagaimana penjelasan tentang cara salat dan haji.de

    e. Perbuatan Nabi saw.yang dilakukan terhadap orang lain sebagai suatu hukuman, seperti: menahan orang,atau mengusahakan milik orang lain. Di sini perlu mengetahui sebab-sebabnya, kalau berlaku orang yang dakwa-mendakwa, maka tentu berlaku sebagai keputusan.
     f. Pebuatan Nabi saw. yang menunjukkan suatu kebolehan, seperti: berwudhu dengan satu kali, dua kali dan tiga kali.

       3. Sunah Taqririyah - Sunah taqririyah ialah berdiam dirinya Nabi saw. ketika melihat suatu perbuatan dari para sahabat, baik perbuatan tersebut mereka kerjakan di hadapan nabi atau tidak, akan tetapi berita mengenai perbuatan tersebut sampai kepada nabi.

Maka perkataan atau perbuatan yang didiamkan oleh nabi dianggap sama dengan perkataan dan perbuatan Nabi sendiri, dan dapat dijadikan sebagai hujjah bagi seluruh umat.

Adapun syarat sahnya taqrir atau ketetapan nabi ialah orang tersebut benar-benar tunduk kepada aturan syara', bukan orang kafir atau munafik.

Contoh-contoh taqrir antara lain sebagaiberikut:

  1. Mempergunakan uang yang dibuat oleh orang kafir.
  2. Mempergunakan harta yang diusahakan mereka ketika masih kafir
  3. Membiarkan zikir dengan suara keras sesudah salat.

Selain tiga macam sunah sebagaimana disebutkan di atas, sebagian besar ulama menambahkan satu lagi yaitu sunah hammiyah.Sunah hammiyah ialah sesuatu yang dikehendaki Nabi (diingini) tetapi belum jadi dikerjakan.Misalnya beliau ingin melakukan puasa pada tanggal 9 Muharram, tetapi belum dilakukan beliau telah wafat terlebih dahulu.Walaupun keinginan melaksanakan puasa pada tanggal 9 Muharram belum jadi dilaksanakan oleh nabi, namunsebagian besar ulama menganggap sunahnya berpuasa pada tanggal 9 Muharram.

Sebagai hujjah hukum Islam, sunah itu mempunyai dua fungsi:

a).   Menjelaskan maksud ayat-ayat Al-Qur'an; sebagai-mana firman Allah:

وَاَنْزَلْنَاۤ اِلَيْكَ الذِّكْرَ لِتُبَيِّنَ لِلنَّاسِ مَا نُزِّلَ اِلَيْهِمْ. (النحل: ٤٤)
"Dan Kami turunkan Az-Zikr (Al-Qur'an) kepadamu, agar engkau menerangkan kepada manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka."(QS. An-Naœl/16: 44)

Sunah dapat menjadi hujjah dikarenakan sebagian besar hukum yang terdapat di dalam ayat-ayat Al-Qur'an masih gersifat global.Dalam hal ini, penjelasan lebih lanjut mengenai suatu hukum diperlukan adanya keterangan dari nabi yang berupa hadis.

Sebagai contoh, perintah salat dan zakat dalam Al-Qur'anmasih merupakan perintah mengerjakan dan mengeluarkan secara umum, sedang tata cara pelaksanaanya tidak disebutkan di sana. Maka cara pelaksanaannya membutuhkan adanya penjelasan dari Rasulullah saw.

b).   Sunah dapat berdiri sendiri dalam menentukan suatu hukum. Hal ini dapat kita ketahui dari haramnya binatang yang berkuku tajam, padahal di dalam Al-Qur'an tidak kita dapati hukum yang demikian ini.

Kedudukan hadis atau sunah dalam kasusu seperti ini dapat dijadikan sebagai hukumsyara' dengan sendirinya sebagaimana sabda Nabi saw.:

اَلَا وَاِنِّيْ اُوْتِيْتُ الْقُرْاٰنَ وَمِثْلَهُ مَعَهُ. (رواه ابو داود والترمذي)
"Ingatlah bahwasanya saya sudah diberi Qur'an dan disertai dengan yang sebangsanya (sunah) itu." (HR. Abu Dawud dan At-Turmudzi)

Selanjutnya firman Allahswt.:


وَمَاۤ اٰتٰكُمُ الرَّسُوْلُ فَخُذُوْهُ وَمَا نَهٰكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوْا. (الحشر: ٧)
"Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah."(QS. Al-Hasyr/59: 7)

Di ayat lain Allah swt.berfirman:

مَنْ يُّطِعِ الرَّسُوْلَ فَقَدْ اَطَاعَ اللهَ. (النساء: ٨٠)
"Barang siapa mentaati Rasul (Muhammad), maka sesungguhnya dia telah mentaati Allah." (QS. An-Nisã'/4: 80)

Dengan demikian dapat kita ketahui, bahwa sunah adalah merupakan hujjah kedua sesudah Al-Qur'an yang dapat dijadikan sumber hukum.

C. Ijma’ Sebagai Sumber Hukum Islam

Ijma' menurut bahasa, artinyasepakat, setuju atau sependapat. Sedang menurut istilah ialah:


اِتِّفَاقُ مُجْتَهِدِيْ اُمَّةِ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَعْدَ وَفَاتِهِ فِيْ عَصْرٍ مِنَ الْاَعْصَارِ عَلٰى اَمْرٍ مِنَ الْاُمُوْرِ.
"Kebulatan pendapat semua ahli ijtihad umat Muham-mad, sesudah wafatnya pada suatu masa, tentang suatu perkara (hukum)."

Ijma' umat itu dapat dibagi menjadi dua yaitu:

a.  Ijma' Qauli

Ijma' qauli (ucapan); yaitu ijma' di mana para ulama yang ahli ijtihad ijtihad menetapkan pendapatnya baik dengan lisan maupun tulisan yang menerangkan persetujuannya atas pendapat mujtahid lain di masanya. Ijma' ini juga disebut dengan ijma' qath'i.

b.  Ijma’ Sukuti

Ijma' sukuti (diam); ialah diamnya para mujtahid terhadap suatu persoalan, mereka tidak mengeluarkan pendapatnya atas mujtahid lain, dan diamnya itu bukan karena takut atau malu.Ijma' ini disebut juga ijma' dzanni.


Sebagian ulama berpendapat, bahwa suatu hukum yang ditetapkan oleh hakim yang berkuasa, dan didiamkan oleh para ulama, belum dapat dijadikan sebagai hujjah.Akan tetapi suatu pendapat yang ditetapkan oleh seorang faqih, lalu didiamkan oleh para ulama yang lain, maka dapat dipandang sebagai ijma'.

Disamping ijma' umat tersebut, masih ada macam-macam ijma' yang lain, yaitu (1).Ijma' sahabat, (2).Ijma' ulama Madinah, (3).Ijma ulama Kufah, (4).Ijma' khulafaur rasyidin yang empat, (5).Ijma' Abu Bakar dan Umar, (6).Ijma itrah, yakni ahli bait atau golongan Syi‘ah.

Ijma' dapat menjadi hujjah (pegangan) dengan sendirinya di tempat yang tidak didapati dalil (nas), yakni Al-Qur'an dan Al-Hadis.Dan ijma' tidak akan terbentuk kecuali telah disepakati oleh semua ulama Islam, dan selama tidak menyalahi nas yang qath'i (Al-Qur'an dan hadis mutawatir).


Kebanyakan ulama berpendapat, bahwa nilai kehujjahan ijma' ialah bersifat dzanni, bukan qath'i. Oleh karena ijma' adalah dalil yang bersifatdzanni, maka ia dapat dijadikan sebagai hujjah (pegangan) dalam urusan amal, bukan dalam urusan i'tikad. Sebab urusan i'tikad (keyakinan)menuntut adanya dalil yang qath'i.

Adapun kehujjahan ijma' itu didasarkan pada Al-Qur'an dan hadis, sebagai berikut:

Menurut Al-Qur'an:


يٰۤـاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْۤا اَطِيْعُوا اللهَ وَاَطِيْعُوا الرَّسُوْلَ وَاُولِى الْاَمْرِ مِنْكُمْ. (النساء: ٥٩)
"Wahai orang-orang yang beriman! Taatilah Allah dan taatilah Rasul (Muhammad), dan ulil amri (pemegang kekuasaan) di antara kamu."(QS. An-Nisã'/4: 59)


Yang dimaksud "ulil amri" ialah pemerintah dan para ulama.
Menurut hadis:
لَا تَجْتَمِعُ اُمَّتِيْ عَلَى الضَّلَالَةِ. (الحديث)
"Umatku tidak bersepakat atas kesesatan."
D. Qiyas Sebagai Sumber Hukum Islam

Qiyas menurut bahasa artinya, mengukur sesuatu dengan lainnya dan mempersamakannya.Menurut istilah, qiyas ialah menetapkan sesuatu perbuatan yang belum ada ketentuan hukumnya, berdasarkan suatu hukum yang sudah ditentukan oleh nas, disebabkan adanya persamaan di antara keduanya.
Qiyas menurut para ulama adalah hujjah syar'iyah yang keempat setelah Al-Qur'an, Hadis dan Ijma'. Mereka berpendapat demikian dengan alasan:

a).   Firman Allah:

فَاعْتَبِرُوْا يٰۤا اُولِى الْاَبْصَارِ. (الحشر: 2)
"Maka ambillah (kejadian itu) untuk menjadi pelajaran, wahai orang-orang yang mempunyai pandangan." (QS. Al-Hasyr/59: 2)

I'tibar juga diartikan dengan "Qiyasusy-syai'i bisy-syai'i." yang berarti membandingkan sesuatu dengan sesuatu yang lain.

b).   Berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Dawud dan Turmudzi sebagai berikut:

قَوْلُهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِمُعَاذٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ لَمَا بَعَثَهُ اِلَى الْيَمَنِ: كَيْفَ تَقْضِيْ اِذَا عَرَضَ لَكَ قَضَاءٌ ؟ قَالَ: اَقْضِيْ بِكِتَابِ اللهِ. قَالَ: فَاِنْ لَمْ تَجِدْ فِيْ كِتَابِ اللهِ ؟ قَالَ: فَبِسُنَّةِ رَسُوْلِ اللهِ. قَالَ: فَاِنْ لَمْ تَجِدْ فِيْ سُنَّةِ رَسُوْلِ اللهِ وَلَا فِيْ كِتَابِ اللهِ ؟ قَالَ: اَجْتَهِدُ رَأْيِيْ وَلَا اٰلُوْا. فَضَرَبَ رَسُوْلُ اللهِ صَدْرَهُ وَقَالَ: اَلْحَمْدُ لِلهِ الَّذِيْ وَفَّقَ رَسُوْلَ رَسُوْلِ اللهِ لِمَا يَرْضَاهُ رَسُوْلُ اللهِ. (رواه احمد وابو داود والترمذي)
"Sabda Nabi saw. ketika beliau mengutus Mu‘adz ra. ke Yaman, Nabi saw. bertanya kepadanya, 'Dengan apa kamu menetapkan perkara yang datang kepadamu?' Kata Mu‘adz, 'Saya memberi keputusan dengan Kitab Allah.'Nabi bersabda, 'Kalau kamutidak mendapatkan pada Kitab Allah?'Mu‘adz menjawab, 'Dengan sunah rasul.'Nabi bertanya lagi, 'Kalau pada Kitab Allah dan sunah rasul tidak kau dapati?'Mu‘adz menjawab, 'Saya berijtihad dengan pendapat saya dan saya tidak akan kembali.' Kemudian Rasulullah menepuk dadanya (bergirang hati) sambil bersabda: 'Al-œamdu lillãhAllah telah memberi taufiq kepada pesuruh Rasulullah sesuai dengan keridhaan Rasulullah'."(HR. Ahmad, Abu Dawud, Turmudzi yang mereka me-nyatakan, bahwa qiyas itu masuk ijtihad ra'yu juga).

Comments